Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Lingkar Studi Merah Putih (LSMP) mensinyalir ada upaya pelemahan secara sistematis terhadap Bank Permata yang sasarannya bisa diambilalih dengan harga murah.

"Sinyalemen tersebut terlihat dari persoalan Bank Pertama yang saat ini sedang bergulir," kata Ketua Bidang Kajian dan Advokasi LSMP, Ferdinand Saragih, di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, persoalan Bank Permata yang saat ini sedang bergulir sasarannya bisa saja di-"rush" dan diambilalih seperti halnya Bank Bali menjelang pemilu 1999.

Apalagi saat ini, kata dia, "kita" akan menghadapi pemilu 2014, sehingga ada potensi Bank Permata akan menjadi seperti Bank Bali menjelang pemilu 1999.

Menurut Ferdinand, LSMP menengarai ada kekuatan besar yang menggerakkan persoalan Bank Permata yang sebenarnya bukan merupakan persoalan.

Pengamat hukum bisnis ini menjelaskan, persoalan Bank Permata bermula dari gugatan PT Bank Pertama Tbk kepada manajer investasi bank tersebut PT Nikko Securities Indonesia melalui Badan Arbitase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), pada 2011.

"BAPMI yang diharapkan menjadi lembaga kredibel ternyata tidak menunjukkan kekuatan fungsi utamanya," katanya,

Majelis Arbitrase dari BAPMI, menurut dia, kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan PT Nikko Securities membayar dana talangan ke PT Bank Permata Tbk sebesar Rp5,3 miliar.

Ferdinand juga mempertanyakan, apa sebenarnya alasan BAPMI menerima gugatan arbitrase PT Bank Permata.

Padahal, kata dia, dalam perjanjian kerja sama antara Bank Permata dan Nikko, secara tegas tercantum Bank Permata sebagai agen penjual produk investasi government bond fund (GBF) dan Nikko sebagai manajer investasi, yakni pihak yang menerbitkan dan mengelola produk investasi GBF.

Ia menambahkan, PT Nikko Securities kemudian mengajukan gugatan kepada BAPMI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar membatalkan putusan BAPMI karena menilai ada kekeliruan prosedur, yang kemudian dikabulkan majelis hakim di PN Jakarta Pusat.

PT Bank Permata Tbk kemudian menindaklanjutinya dengan dengan mendaftarkan memori kasasi ke PN Jakarta Pusat, pada pekan lalu, sebagai langkah hukum lanjutan atas putusan manjelis hakim di PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase BAPMI.

Ferdinand menyisalir gugatan arbitrase yang dilakukan PT Bank Permata Tbk merupakan upaya sistematis untuk melemahkan Bank Permata.
(R024/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013