terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) jatuhkan hukuman berupa penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar kepada terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis itu di PN Jakbar, Rabu.

Dengan demikian, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar. 

Namun, Jon juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.

Yang pertama, lanjut Saragih, adalah terdakwa (Kasranto) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba, kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan ketiga terdakwa ikut serta menikmati hasil kejahatan.

Baca juga: Akhirnya Linda juga harus mendekam di penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar

Lebih lanjut Saragih mengatakan, ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolsek Kalibaru.

Ia menegaskan, seharusnya terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian," ungkap Saragih.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.

Baca juga: Hakim PN Jakbar vonis Dody penjara 17 tahun

Saragih mengatakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Akhirnya, Saragih menyatakan terdakwa Syaiful Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Perintah Teddy
Kasus ini, bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023