Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap ketujuh anggota DPRD Riau, maka berdasarkan kewenangan, KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap ketujuh anggota DPRD Riau, maka berdasarkan kewenangan, KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ada tiga lokasi penahanan ketujuh tersangka yaitu di rumah tahanan Cipinang, rutan Jakarta Timur cabang KPK dan rutan Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), Turaoechman Asy`ari (fraksi PDI-Perjuangan).

"Alasan mereka ditahan di tempat berbeda sebenarnya teknis saja karena ada ruangan kosong di masing-masing rutan," ungkap Johan.

Pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Johan menjelaskan KPK baru menahan ketujuh tersangka karena membutuhkan waktu untuk pendalaman.

"Kasus ini banyak menjerat tersangka, sehingga perlu waktu untuk pemberkasan yang dilakukan oleh KPK secara bertahap jadi ketujuh tersangka yang ditahan akan segera dilengkapi berkasnya," tambah Johan.

KPK menurut Johan melakukan pengembangan untuk dua hal dalam perkara korupsi tersebut.

"Ada dua hal dari kasus ini, pertama pengembangan kasus suap terkait Perda No 6 dan kedua adalah pengembangan kasus pengadaan `main stadium` PON, kami belum tahu sejauh mana hasil dari penyidik," ungkap Johan.

Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.

M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggaran pada PON lalu.

Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.

Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5, bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.

Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, pada kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru.

Selain anggota DPRD, KPK juga sudah menetapkan staf Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra sebagai tersangka.
(D017/N005)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013