... PT DFX memulai perizinan tanggal 28 Desember 2020, kalau kita hitung sampai 17 Maret 2023 pada saat laporan hasil akhir pemeriksaan, totalnya adalah 773 hari kerja, ...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan secara rinci tiga temuan maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap penerbitan izin usaha bursa berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange (PT DFX).

Pertama, Ombudsman menemukan ada penundaan berlarut yang dilakukan Bappebti dalam menanggapi dan merespons surat maupun dokumen IUBB PT DFX. Selain itu, Bappebti juga melakukan penundaan berlarut dalam penyampaian hasil fit and proper test calon Direktur Utama (Dirut) PT DFX.

“Berdasarkan catatan Ombudsman, PT DFX memulai perizinan tanggal 28 Desember 2020, kalau kita hitung sampai 17 Maret 2023 pada saat laporan hasil akhir pemeriksaan, totalnya adalah 773 hari kerja, hampir 2 tahun. Jelas Ombudsman melihat bahwa ini suatu penundaan berlarut yang diterima oleh salah satu pelaku usaha yang semestinya tidak perlu selama itu,” kata Yeka di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ombudsman beri tiga tindakan korektif kepada Bappepti

Kedua, Ombudsman menemukan ada penyimpangan prosedur oleh Bappebti. Ombudsman mencatat, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam mengubah status permohonan IUBB PT DFX dari tahap ke-12 kembali ke tahap ke-2 tanpa penjelasan resmi.

“Tahap 12 adalah tahap pengesahan per tanggal 7 Februari 2022. Prosedurnya, PT DFX itu ada di tahap pengesahan dan ternyata balik lagi ke tahap ke-2 yang mana tahap verifikasi awal tanggal 14 Februari 2022. Jadi seminggu kemudian disuruh balik ke tahap awal tanpa penjelasan resmi. Kami sudah meminta keterangan resminya tapi tidak ada satu pun jawaban yang kuat,” ujar Yeka.

Ketiga, Ombudsman juga menemukan penyalahgunaan wewenang dari Bappebti. Penyalahgunaan itu ditunjukkan berupa pengambilan status permohonan IUBB PT DFX dari tahap ke-12 ke tahap ke-2, pembedaan ketentuan fit and proper test calon Dirut PT DFX, pemberian persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing, serta pemberian syarat tambahan PT DFX untuk simulasi perdagangan dengan sistem ISO 27001.

Baca juga: Ombudsman RI sarankan pembagian wewenang dipertegas di RUU kesehatan

Ombudsman memberikan rincian maladministrasi oleh Bappebti dalam rangka mendorong penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Apa yang dilakukan Ombudsman juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara dalam segala bidang, agar setiap negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik, juga untuk membantu menciptakan upaya pemberantasan dan pencegahan dari praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme" pungkasnya.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023