Sekali lagi, apa yang saya lakukan ini sesuai syariat Islam dan dijamin oleh Al Quran. Saya melakukannya atas nama pribadi (menikahi Fany Oktora) bukan atas nama Bupati Garut."
Bandung (ANTARA News) - Bupati Garut Aceng HM Fikri menegaskan dirinya keberatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian dirinya.

"Jelas, saya keberatan karena di sini saya apa yang saya lakukan sesuai syariat Islam (menikahi Fany Oktora)," kata Aceng HM Fikri, di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Kota Bandung, Kamis malam.

Menurut dia, hingga saat ini ia belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung tentang putusan tersebut.

"Keputusan MA harus ada surat pembelaan namun sampai sekarang surat itu belum sampai ke tangan saya," kata dia.

Ia menegaskan, pernikahan antara dirinya dan Fany Oktora juga dijamin oleh syariat Islam dan Al Quran.

"Sekali lagi, apa yang saya lakukan ini sesuai syariat Islam dan dijamin oleh Al Quran. Saya melakukannya atas nama pribadi (menikahi Fany Oktora) bukan atas nama Bupati Garut," kata dia.

Untuk langkah ke depannya terkait putusan MA tersebut, kata Aceng, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

"Mengenai hal apa yang akan dilakukan untuk ke depannya. Saya serahkan kepada pengacara saya," katanya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013