Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengawasi dua tempat penampungan pengungsi luar negeri (community house) di kawasan Pancoran dan Setiabudi.

"Berdasarkan data pada Januari 2023, jumlah pengungsi di Indonesia sekitar 12.805 orang, terdiri dari 27 persen adalah anak-anak, yakni 3.457 orang," kata Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat ditemui di Jakarta, Senin.

Pengungsi yang menempati penampungan di Jakarta Selatan, menurut Ibnu, dapat berpotensi menimbulkan kerawanan ditinjau dari berbagai aspek, yakni ideologi, sosial, budaya, hukum dan keamanan.

Sehingga, kata dia, kehadiran Timpora tidak sekedar melakukan pengawasan atau pendataan pengungsi luar negeri tetapi juga melakukan penanganan bersama beragam unsur, mulai dari kecamatan hingga United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"Namun adanya pengawasan ini tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) tanpa mengesampingkan kedaulatan negara," katanya.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan tangkap 17 orang asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menuturkan Indonesia masih sering menjadi tempat singgah bagi para pengungsi luar negeri.

"Sampai saat ini Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari negara seperti Afganistan, Somalia, Myanmar, Irak maupun negara-negara konflik lainnya," ujar Sengky.

Para pengungsi ini diketahui identitasnya melalui kartu berdasarkan data resmi di UNHCR. Namun jika tidak diperbaharui maka dikhawatirkan akan membawa masalah lainnya dan dianggap sebagai pencari suaka.

Sebagai contoh. Beberapa waktu lalu pihaknya menemukan seorang pengungsi yang bertempat tinggal di apartemen mewah namun kartu UNCHR tidak aktif.

"Uang hidup dari UNHCR bagi pengungsi per orang Rp750 ribu tapi dia bisa sewa apartemen mewah. Kita menduga ini mereka ada kegiatan lain," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 79 WNA pelanggar hukum pada 2022

Dengan demikian, pihaknya sebagai pengawas berkoordinasi dengan UNHCR selaku organisasi internasional yang menaungi dan memberi perlindungan hukum terhadap pengungsi luar negeri.

"Tapi balik lagi, bagaimana UNHCR bisa memberikan edukasi dan mengawasi karena banyak WNA dari negara konflik di Indonesia tidak melakukan kegiatan bermanfaat," katanya.

Selain mengawasi pengungsi, hingga Mei 2023 ini Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) sudah melakukan pendeportasian kepada 33 orang yang didominasi warga Nigeria dan China yang tidak memiliki izin tinggal.

Adanya Timpora ini juga sebagai bentuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah yang secara khusus diberikan mandat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Baca juga: Imigrasi Jaksel bentuk pengawas WNA di tingkat kecamatan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023