Sejauh ini sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian mengatakan bahwa pemerintah pusat akan turut menangani perbaikan jalan daerah yang rusak di Provinsi Riau.

“Sejauh ini sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Helson dalam rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Saat ini, kata Helson, pemerintah terus mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Presiden Jokowi minta Pemprov perbaiki jalan rusak di Sumut

Helson meminta pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan kriteria kesiapan perbaikan, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

Menurut Helson, andil pemerintah pusat untuk menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Pemerintah pusat, kata Helson, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,7 triliun secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah di Indonesia

Baca juga: Masyarakat di Lampung Selatan harapkan jalan rusak segera diperbaiki

Pelaksanaan Inpres 3/2023, ujar Helson, akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah, dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Helson.

Rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F. Hariyanto, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan Bupati Pelalawan Zukri, serta perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah. Rapat tersebut bertujuan untuk menjaring dan menajamkan usulan penanganan jalan daerah.

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023