Jakarta (ANTARA News) - Ustadz Abu Bakar Ba'syir akan selesai menjalani hukuman pidana pada 14 Juni 2006, sehingga pada tanggal tersebut yang bersangkutan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Penjelasan tentang kepastian rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir pada tanggal 14 Juni 2006 itu disampaikan oleh Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Soekartono Soepangat ketika dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Sabtu. "Ya, tanggal 14 Juni 2006, Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, akan bebas murni," kata Soekartono. Ia menjelaskan selama menjalani masa hukumannya di LP Cipinang, Ustadz Abu Bakar Ba`asyir juga pernah menerima remisi (pengurangan -red) masa hukuman yakni remisi umum dan remisi dasa warsa. "Tahun 2005, beliau menerima remisi umum yang diberikan pada tanggal 17 Agustus, dan remisi dasa warsa," ujarnya. Proses pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir dari LP Cipinang, Jakarta, akan dilakukan sepertihalnya pembebasan para terpidana lainnya yang telah selesai menjalani masa hukuman. Ba`asyir divonis pidana dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan, dalam kasus peristiwa peledakan bom Bali. Setelah dipotong masa tahanan dan menerima pengurangan masa hukuman (remisi), maka pada 14 Juni 2006 Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, pemimpin Pondok Pesantren Al Amin, Ngruki, Jawa Tengah, akan selesai menjalani masa hukumannya dari LP Cipinang Jakarta.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006