Kami kejar penjaminnya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengejar tanggung jawab para penjamin orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara terkait pelanggaran oleh para warga negara asing (WNA) itu.  

"Kami kejar penjaminnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang membangun suatu mekanisme untuk mencatat para penjamin, yang warganya banyak melanggar sehingga ke depan tidak bisa lagi menjadi penjamin orang asing yang mau masuk ke Indonesia. 

Silmy mengatakan di dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa penjamin orang asing bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia.

"Serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat," katanya.

Baca juga: Puluhan WNA langgar aturan di Jakut dideportasi dengan biaya sendiri

Dalam UU Keimigrasian, kata Silmy, penjamin orang asing juga diwajibkan membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia apabila orang asing bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan/atau dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Pada pasal 118 UU Keimigrasian, setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga mengapresiasi pelaksanaan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dimotori Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada Rabu (29/5).

Dalam operasi TIMPORA tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pihaknya mendapati 35 WNA asal wilayah Afrika telah melanggar aturan keimigrasian pada Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 (sebanyak 28 orang), dan pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 (sebanyak tujuh orang).

Qriz mengatakan 28 WNA mendapat sanksi berupa deportasi dengan biaya sendiri serta penangkalan lantaran tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

Baca juga: Imigrasi Jaksel tangkap empat WNA tak sesuai izin tinggal

Selama proses pengeluaran WNA tersebut secara paksa, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," kata Qriz.

Satu dideportasi
Di sisi lain, seorang WN Nigeria di antaranya sudah dideportasi lebih dulu pada Sabtu (27/5).

"Satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi, telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.

Ia menyebut, WNA itu berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu. 

Baca juga: WNA sembunyi di selimut dan cabut gagang pintu saat ada razia di Jakut

Kemudian, pada Selasa (30/5), tujuh WNA lainnya akan dideportasi dengan maskapai dan rute yang sama.

Selanjutnya ada satu WNA dan enam WNA Nigeria kedapatan petugas diduga melanggar pidana keimigrasian berupa tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor (enam orang) dan satu orang punya paspor tapi izin tinggalnya sudah habis (overstay).

Qriz mengatakan ketujuh WN Nigeria itu tidak langsung dideportasi, karena akan diproses secara pidana lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023