Palu (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan stigma negatif kepada korban kekerasan seksual, seperti pada kasus yang dialami oleh korban berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

"Kepada semuanya untuk tidak membuat laporan atau stigma negatif tentang korban karena ini menjadi sangat penting, sehingga kita semua dapat menjadi bagian dalam proses pemulihan dan penguatan korban," kata Komisioner LPSK Republik Indonesia Livia Iskandar saat hadir secara virtual pada gelaran doa bersama Gerakan Perempuan Bersatu di Palu, Minggu malam.

Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarga.

Ia juga menegaskan, pentingnya untuk memberikan ruang terhadap korban dan keluarga yang sedang menjalani proses pemulihan di rumah sakit, seperti tidak ditemui oleh banyak orang.

Penguatan psikologis, menurut dia, merupakan satu hal yang juga sangat perlu diperhatikan bagi korban untuk saat ini, sehingga penting bagi korban agar tidak mengakses berita - berita yang kemudian dapat membuat kondisi korban menjadi tidak baik.

Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan victim blaming atau menyalahkan korban dikarenakan tindakan tersebut dapat melemahkan semangat korban dalam menjalani proses pemulihan.

"Faktor menyalahkan korban, itu menjadi satu hal yang dapat melemahkan semangat korban dan harus dihindari termasuk victim blaming dari lingkungan tempat tinggal," katanya.

Livia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim, yakni kepada tim medis, tim pendamping, dan advokasi yang telah bekerja dalam membantu seluruh proses pemenuhan hak korban, seperti bantuan medis yang dapat terlaksana hingga saat ini.

Selain itu, dia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk saling bersinergi bersama dalam memastikan pemenuhan hak korban.

Baca juga: Pemangku kepentingan ketenagakerjaan deklarasi cegah kekerasan seksual

Baca juga: Kemen-PPPA: Anak korban pemerkosaan di Sulteng masih dirawat di RS

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023