Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan per 31 Mei 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh 133 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Secara keseluruhan, sampai akhir Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023 yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, serta DigitalOcean, LLC.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, Dwi menuturkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kwitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca juga: Ditjen Pajak tunjuk Agoda hingga Tencent Music jadi pemungut PPN PMSE
Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan tarif PPN sumbang Rp60,76 triliun pada APBN 2022
Baca juga: Sri Mulyani ungkap penerimaan pajak kripto capai Rp231,75 miliar

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023