Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59) atas perbuatan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,68 miliar.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Kamis.

Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.

"Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut," katanya.
 
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko (kiri) bersama Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija (tengah) serta tersangka kasus pidana pajak M (59) di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).


Hatmoko menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Bulan Desember-Maret 2020.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka diancam hukuman paling sedikit dua tahun dan maksimal enam tahun penjara," katanya.

Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija mengatakan kerugian negara senilai Rp9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak pengeluaran perusahaan tersangka.

"Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.

Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan Polda Metro Jaya.

Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak didukung Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapai pemenuhan pembiayaan negara.

"Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata dia.

Baca juga: Pengemplang pajak Rp2,2 miliar di Sanggau divonis tiga tahun
Baca juga: DJP Jakut limpahkah penggelapan PPN batu belah ke kejaksaan
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II tangkap pengemplang pajak Rp2,5 miliar

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023