Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria sekaligus menangkal mereka masuk lagi ke wilayah Indonesia karena melanggar aturan Keimigrasian.

Ketiganya berinisial UEO (37), PCU (41) dan WUO (42) mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta Utara, Rabu, mengatakan, tindakan tegas diperlukan agar seluruh WNA menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris.

Baca juga: WNA Nigeria yang serang lansia di Jakut terancam penjara lima tahun

Adapun kewajiban WNA selama berada di Indonesia, yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat

"A​​​​​​tau memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian," katanya.

Tiga warga negara asing tersebut sudah diputus bersalah dalam persidangan atas perkara tindak pidana Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (9/6).

Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Polisi tangkap warga Nigeria yang tipu korban bermodus "black dollar"

Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memutuskan bahwa terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut dan dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari apabila tiga WNA tersebut tidak sanggup untuk membayar biaya denda.

Pada 12 Juni 2023, ketiga WNA telah memenuhi tuntutan hakim untuk membayar biaya denda masing-masing Rp5 juta yang disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ketiganya bisa pun langsung dideportasi ke negara asalnya.

Selanjutnya petugas menangkal yang bersangkutan jika ingin masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023