Jangan asal ada uang langsung dibangun begitu saja sesuai apa yang dipikirkan.
Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara (Sumut) Zumri Sulthony mengatakan usulan pembukaan objek wisata baru oleh pemerintah daerah wajib disertai masterplan (rencana induk) agar pembangunannya dapat diwujudkan.

"Jangan asal ada uang langsung dibangun begitu saja sesuai apa yang dipikirkan. Kawasan itu seharusnya memiliki 'masterplan'. Sejak awal tahun 2023 kami sudah menyampaikan hal ini," ujar Zumri ketika dihubungi dari Medan, Selasa.

Menurut dia, jika pemerintah kabupaten atau kota sudah merancang konsep pembangunan objek wisata baru dengan baik dan terstruktur, pemerintah provinsi bisa mengetahui peran mereka dalam proyek tersebut.

Jika sudah begitu, pengambilan keputusan akan lebih mengerucut dan efektif. Dinas-dinas terkait, di luar Disbudpar, juga dapat melibatkan diri dalam pembangunan objek wisata tersebut.

"Contoh untuk membangun jalan, drainase dan lampu. Itu kan bukan tugas dari Disbudpar. Jadi, bisa dibantu dinas lain untuk aspek di luar teknis pariwisata," ujar Zumri.

Selain itu, katanya lagi, kalau objek wisata tersebut memang sangat berpotensi, ada kemungkinan pemerintah pusat akan ikut turun tangan.

"Kontribusi pemerintah pusat bisa sangat besar terutama untuk membangun sarana dan prasarana," kata Zumri.

Sampai pertengahan tahun 2023, kata dia lagi, ada beberapa pemerintah kabupaten yang mengajukan permintaan untuk membuka objek wisata baru, seperti Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal.

Zumri menambahkan, permohonan tersebut kebanyakan dibuat untuk objek wisata alam.

Disbudpar Sumut pun mengingatkan pemerintah daerah yang ingin membangun objek wisata baru, agar terlebih dahulu memastikan lahan lokasinya bebas dari sengketa.

Selain itu, Disbudpar juga meminta objek wisata anyar yang diusulkan tidak lebih dari dua dalam sekali pengajuan.

"Kalau mau membangun destinasi wisata, fokus saja ke satu atau paling banyak dua tempat. Selain itu, lahan juga wajib dipastikan tidak bermasalah dan memang milik pemerintah," ujar Zumri pula.
Baca juga: BPS: Jumlah wisatawan asing ke Sumut turun 0,28 persen pada April 2023
Baca juga: Disbudpar: Agenda selancar internasional bangkitkan wisata Nias Utara

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023