Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalur hijau Jalan Bekasi Barat dan Jalan Bekasi Barat VI, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Rabu pagi.
 
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengerahkan ratusan personel Satpol PP yang dibantu personel TNI dan Polri untuk membantu mengamankan penertiban para pedagang perabotan rumah tangga tersebut.
 
Dalam penertiban itu sempat terjadi adu mulut antara pedagang dengan petugas Satpol PP. Para pedagang menganggap selama ini mereka telah dibina oleh pihak kelurahan sehingga diperkenankan berjualan di area lahan itu tersebut.
 
Bahkan, pihak kelurahan telah membangun kios untuk ditempati oleh para pedagang.
 
Salah satu pedagang, Ayu mengaku sudah membayar uang sebesar Rp3 juta untuk pembangunan kiosnya kepada pihak kelurahan.

Baca juga: Satpol PP sita puluhan botol miras di Jakarta Timur
 
Tak hanya itu, para pedagang juga membayar retribusi sebesar Rp3.000 per hari untuk sampah dan pengamanan kepada pihak RW setempat.
 
Para pedagang pun menyayangkan surat peringatan ketiga yang diberikan oleh Satpol PP bukan pada saat jam-jam kerja, meskipun Surat Peringatan I dan II telah diterimanya sejak Februari 2023.
 
"Kami terima surat SP III pada Senin sore (19/6) pukul 18.00 WIB. Ini diberikan di luar jam-jam kerja," kata Ayu.
 
Namun, secara perlahan-lahan petugas Satpol yang dibantu personel Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Rawa Bunga mengeluarkan barang dagangan pedagang dari kios semi permanen itu.
 
Para pedagang tidak bisa berbuat banyak, meski sudah memohon agar barang-barangnya tidak dikeluarkan oleh petugas.

Baca juga: Satpol PP Jaktim layangkan surat penertiban penghuni Kali Ciliwung
 
Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Timur Eka Darmawan saat memberikan keterangan pers di sela-sela penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bekasi Barat dan Jalan Bekasi Barat VI, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Asisten Pemerintahan Pemkot Jaktim Eka Darmawan mengatakan, penertiban PKL itu untuk mengembalikan fungsi tata ruang.
 
"Ini hanya pengamanan aset. Pengosongan lahan untuk mengembalikan fungsi tata ruang," katanya.

Menurut dia, ada program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemkot Jaktim untuk penataan kawasan. "Kawasan ini akan dibuat taman hijau sebagaimana fungsinya," katanya.
 
Rencananya, kawasan seluas 1.200 meter persegi (M2) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibangun taman dan saluran air.

Baca juga: Razia masker ditiadakan di Jakarta Timur
 
Karena itu, dia berharap para pedagang kooperatif agar mengosongkan kiosnya untuk segera dibongkar.
 
Pemkot Jaktim sudah menawarkan relokasi bagi para PKL ke tempat lebih layak ke pasar-pasar binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Pasar Samboja yang berada di depan kios para PKL.
 
"Ini sudah kami sampaikan sejak tahun lalu. Kita juga menyiapkan relokasi di Pasar Jaya. Kita akan buka pendaftaran di Kelurahan Rawa Bunga bagi pedagang ingin direlokasi ke Pasar Jaya," kata Eka.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023