Wali Kota berfikir serius agar Surabaya bebas narkoba
Surabaya (ANTARA) - Pansus Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Kota Surabaya mendorong APBD setempat bisa mengintervensi proses rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba dari keluarga miskin.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Kota Surabaya John Tamrun di Surabaya, Rabu, mengatakan, pemakai atau penyalahguna narkoba saat ini cenderung dari kalangan keluarga miskin (Gakin) seperti para pekerja serabutan, dan pekerja di sektor informal dengan upah rendah yang tidak menentu.

"Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi pemikiran serius kami," kata John Tamrun yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.

John Tamrun mengatakan, pansus saat ini sedang mencari formulasi yang tepat, bagaimana APBD Kota Surabaya bisa mengintervensi proses rehabilitasi secara sosial maupun medis, terhadap penyalahguna narkoba dari kelompok keluarga miskin.

Saat pembahasan Raperda tersebut, pansus sempat mengundang para pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU), khususnya tempat hiburan malam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya, Polrestabes Surabaya dan sejumlah mantan penyalahguna narkoba.

Baca juga: Balai Rehabilitasi BNN Samarinda masih rawat bayi positif narkoba
Baca juga: BNNP DIY: ASEAN perlu perkuat kerja sama rehabilitasi pecandu narkoba


Menurut dia, di Surabaya ada dua tempat rehabilitasi sosial ber-SNI yang dikelola swasta dan tempat rehabilitasi medis dikelola dinas kesehatan. Hanya saja, kata dia, rehabilitasi narkoba selama ini tidak mendapatkan alokasi khusus dari APBD.

"Padahal Wali Kota berfikir serius agar Surabaya bebas narkoba," ujarnya.

Ia mengatakan, Raperda juga mendesak rumah hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitmen bebas narkoba.

"Sehingga perlu ada ketegasan dari Raperda nantinya yaitu kesepakatan dan komitmen dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Raperda akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba.

"Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel rehabilitasi ratusan narapidana narkoba
Baca juga: Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali
Baca juga: Rutan Salemba gelar rehabilitasi medis untuk ratusan warga binaan

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023