Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bisa memahami sikap Perdana Menteri John Howard terkait dengan telah bebasnya Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir, namun pemerintah RI tetap tak bisa menangkap hanya berdasarkan persepsi. "Tentu kita memahami (sikap) PM John Howard, secara emosional karena kasus Bom Bali I banyak warga negara Australia yang tewas," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Pernyataan Wapres diungkapkan menanggapi pertanyaan wartawan atas surat PM John Howard yang meminta pemerintah Indonesia agar terus mengawasi secara cermat Ustadz Abu Bakar Ba`asyir. "Di persepsi mereka (Australia), sekali lagi persepsi mereka, Ustadz Ba`asyir terlibat. Tetapi hukum tak bisa dengan persepsi, hukum harus berdasarkan bukti," kata Wapres. Wapres kemudian mencontohkan kasus pembunuhan yang terjadi di Amerika Serikat yang melibatkan orang terkenal OJ Simpson. Opini dan persepsi masyarakat AS, kata Wapres, pembunuhan dilakukan oleh OJ Simpson. Namun karena memang tidak ada bukti dan tidak terbukti di persidangan, akhirnya pengadilan membebaskannya. Sementara mengenai permintaan agar aset-aset Abu Bakar Ba`asyir bisa di sita, Wapres mengatakan bahwa terhadap orang yang bebas tidak bisa dilakukan penyitaan atas hak miliknya tanpa adanya kesalahan. "Kalau dia (Ba`asyir) sudah bebas, apanya yang mau disita. Orang bebas tidak bisa disita," kata Wapres. Sebelumnya Wapres juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa menangkap Abu Bakar Ba`asyir hanya karena pikiran-pikirannya. Pemerintah (negara) hanya bisa menangkap seseorang apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sehubungan dengan bebasnya Ustadz Ba`asyir, Perdana Menteri John Howard, Kamis, telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta Kepala Negara mengawasi kegiatan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir kendati pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu telah bebas. Dalam suratnya Howard meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk "mengawasi secara cermat" kegiatan-kegiatan Ba`asyir. Howard mencatat bahwa Dewan Keamanan PBB telah memasukkan Ba`asyir dalam daftar teroris, sehingga aset-aset Ba`asyir harus dibekukan dan Ba`asyir sendiri harus dilarang bepergian ke luar negeri ataupun memiliki senjata. (*)

Copyright © ANTARA 2006