"Reforma Agraria merupakan kebijakan pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah,"
Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat memitigasi dan menyelesaikan konflik bagi seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Sultra Suharno di Kendari, Jumat mengatakan pada tahun 2023  GTRA kembali dibentuk sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 233 pada 24 Maret 2023.

"Reforma Agraria merupakan kebijakan pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah," katanya.

Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Sulawesi Tenggara dengan tema "Optimalisasi Program Prioritas Reforma Agraria sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria melalui Pola Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)".

Dia menyampaikan untuk mendukung penyelenggaraan kebijakan reforma agraria, dibutuhkan kerja sama, koordinasi dan sinkronikasi secara terpadu dan berjenjang serta berkelanjutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menerangkan pembentukan GTRA guna mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reforma dan akses reforma disertai penguatan kelembagaan pelaksanaan kereforma agrarian di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurutnya salah satu upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi GTRA di daerah, dibutuhkan sinergi dan komitmen semua pihak agar tujuan program reforma agraria di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diwujudkan demi kemakmuran masyarakat.

Suharno berharap seluruh potensi tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sulawesi Tenggara setelah dinyatakan clear and clean, dapat ditindak lanjuti dengan sertifikat tanah baik melalui skema aset maupun redistribusi tanah.

 
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Sulawesi Tenggara dengan tema "Optimalisasi Program Prioritas Reforma Agraria sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria melalui Pola Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)", di Kendari, Jumat (24/6/2023) (ANTARA/Harianto)



Sementara itu, Kepala BPN Sultra Asep Heri menerangkan bahwa GTRA merupakan wujud kolaborasi dalam rangka unifikasi kewenangan di aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Reforma agrarian ini seluruh kewenangannya mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia berharap setelah rapat tersebut dapat terbentuk 3K yaitu kerja sama, koordinasi dan kolaborasi dari seluruh bidang yang ada sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dapat melahirkan solusi-solusi terbaik ke depannya, termasuk izin usaha pertambangan.
Baca juga: BPN Baubau-Sultra buat inovasi baru dokumen tanah sehari tuntas
Baca juga: PLN - Kementerian ATR/BPN amankan 1.358 persil aset tanah di Sultra
Baca juga: Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan



 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023