Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara(Sumut) memusnahkan 528 gram sabu, 750 butir pil ekstasi dan 18 kilogram(kg) ganja hasil pengungkapan dua kasus berbeda, dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkus tiga tersangka.

"Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni DSP (41) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, IK (41) dan MZ (30) yang keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Sempana Sitepu, dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023, di Kantor Gubernur Sumut, Senin.

Sempana menyebutkan hal ini merupakan pengungkapan yang terbaru. Dimana berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 520 gram sabu, 15 kg ganja dan 750 butir pil ekstasi.

Kasus pertama berhasil diungkap pada 27 Mei 2023 di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Petugas yang menerima informasi adanya pengiriman ganja dan ekstasi dari Medan melakukan penyelidikan.

"Berhasil meringkus tersangka DSP (41) di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari DSP (41) petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 kg ganja, 750 butir pil ekstasi dan 20 gram sabu," ucapnya.

Sempana mengatakan dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan upah Rp 250 ribu untuk per kg  ganja dan Rp 4.000 untuk tiap butir pil ekstasi yang berhasil dikirim.

"Dijanjikan bakal diupah Rp 250 ribu untuk tiap kg. Tetapi baru dipanjar Rp 500 ribu. Kalau untuk ekstasi saya dijanjikan bakal menerima keuntungan Rp 4000 tiap butirnya," jelasnya.

Sedangkan kasus kedua, berhasil diungkap pada 13 Juni 2023 di kawasan Kota Matsum I, Medan. Menindaklanjuti informasi adanya peredaran sabu di se putaran Kota Matsum I, Medan petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Hasilnya dua tersangka masing-masing, IK (41) dan MZ (30) yang merupakan warga asal Provinsi Aceh. Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti setengah kilogram atau sekitar 508 gram sabu," jelasnya.

Kabid Berantas menambahkan sabu didapat dari seseorang yang ada di kawasan Tanjung Sari, Medan. "Kami mendapatkan upah Rp 5 juta jika berhasil mengirimkan sabu ini. Tetapi baru dipanjar Rp 1,5 juta," pengakuan kedua tersangka IK dan MZ.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sempana.
Baca juga: Polres Toba ringkus tiga orang pemakai narkoba di kafe
Baca juga: Polres Tapsel gerebek kampung narkoba di Desa Sitampa Simatoras
Baca juga: Dua anggota polisi ditangkap di Nias positif konsumsi narkoba
​​​​​​​
Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu di perairan Asahan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023