Persentase pustakawan tersertifikasi hanya sekitar 14,2 persen yakni 2.577 orang, yang belum tersertifikasi ada 85,8 persen dengan jumlah 15.577 orang
Jakarta (ANTARA) -
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) mendorong Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuat kebijakan yang dapat membangun kompetensi pustakawan di Indonesia.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia T. Syamsul Bahri saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dan Organisasi Profesi di ruang rapat Komisi X DPR RI.
 
“Persentase pustakawan tersertifikasi hanya sekitar 14,2 persen yakni 2.577 orang, yang belum tersertifikasi ada 85,8 persen dengan jumlah 15.577 orang, sedangkan untuk meningkatkan indeks literasi di Indonesia, kompetensi pustakawan ini penting untuk pelaksanaan operasional perpustakaan secara profesional,” kata Syamsul dalam RDPU yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
 
Syamsul mengatakan, tantangan besar peningkatan literasi di Indonesia yakni ketimpangan jumlah pustakawan dengan jumlah perpustakaan yang ada, dimana dari total 164.610 perpustakaan yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2023, jumlah pustakawan yang memiliki jabatan fungsional baru berjumlah 9.385 orang.
 
“Jumlah pustakawan tersertifikasi masih kecil dibandingkan dengan jumlah perpustakaan yang ada, dan saat ini pustakawan belum semua dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi,” kata dia.
 
“Pimpinan perpustakaan juga masih belum memberikan perhatian terhadap pengembangan pustakawan, dan regulasi serta standar tentang tenaga perpustakaan belum diimplementasikan secara optimal, sedangkan perkembangan ilmu pengetahuan semakin cepat,” imbuhnya.
 
Padahal, kompetensi pustakawan merupakan suatu kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dimana pasal 34 ayat 1 menyebutkan, pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
 
Syamsul mengatakan bahwa saat ini fokus utama dalam program kerja IPI adalah meningkatkan kompetensi pustakawan, yang tentunya tidak bisa dilakukan sendirian dan perlu kerja sama dari pihak legislatif untuk mengatur kebijakannya. Untuk itu, ia memberikan rekomendasi untuk menjadi pertimbangan penentuan kebijakan di komisi X DPR RI.
 
“Rekomendasi kepada komisi X DPR RI, yakni keberadaan pustakawan perlu mendapatkan apresiasi, penyesuaian tunjangan, insentif untuk sertifikasi serta kepastian dan kejelasan dalam pengembangan karier dan profesionalitas agar dapat bekerja dan berkarya secara nyaman juga berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih literat,” ujar dia.
 
Ia menuturkan, kehadiran pustakawan saat ini harus semakin dirasakan oleh masyarakat, karena perpustakaan saat ini sudah berbasis inklusi sosial.
 
“Sebagai pustakawan, kita harus berperan dalam pemberdayaan masyarakat dalam mencapai kemajuan sosial dan ekonomi, tentunya dengan dukungan moril dan materil dari lembaga eksekutif maupun legislatif guna mewujudkan Bangsa Indonesia yang berdaya saing dan siap menghadapi persaingan global,” demikian T. Syamsul Bahri.

Baca juga: Kang Maman: Kecakapan pustakawan pondasi penting peningkatan literasi
Baca juga: Perpusnas: Sertifikasi pustakawan penting untuk jaga profesionalitas
Baca juga: Kepala Perpusnas: Indonesia kekurangan hampir setengah juta pustakawan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023