BUMN harus menjadi teladan bagi perusahaan yang lain. Kalau sampai ada masalah ketenagakerjaan malu,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menjadi teladan dalam segala bidang, termasuk ketenagakerjaan.

"BUMN harus menjadi teladan bagi perusahaan yang lain. Kalau sampai ada masalah ketenagakerjaan malu," kata Poempida saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan untuk memastikan hal tersebut, Komisi IX mengambil langkah mengundang Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk membicarakan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang mungkin atau telah terjadi di perusahaan milik negara.

"Tapi setelah kami undang sampai tiga kali, pak Dahlan tidak hadir juga. Maka sesuai ketentuan perundang-undangan, DPR dalam hal ini Komisi IX memutuskan akan `memanggil paksa` pak Dahlan Iskan pada tanggal 14 Maret 2013," kata Poempida.

Menurutnya proses "pemanggilan paksa" itu akan dilakukan dengan didampingi aparat kepolisian, sesuai dalam ketentuan perundang-undangan.

"Kalau pak Dahlan mau hadir sebelum tanggal 14 Maret, tentu baik. Namun kita lihat saja. Kami ini kan mau menggunakan hak interpelasi," kata dia.

Poempida mengatakan dirinya ingin mempertanyakan beberapa masalah terkait ketenagakerjaan BUMN sejak tahun 2003 hingga akhir Februari 2013. Beberapa masalah yang akan dipertanyakan itu didasari oleh pemberitaan-pemberitaan dan pengaduan karyawan BUMN pada periode tersebut ke DPR.

"Semua yang akan saya pertanyakan sudah saya tuliskan di blog saya. Kalau pak Dahlan mau datang sebelum tanggal 14 Maret 2013, ya kita lihat saja nanti," kata dia.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah mengundang Menteri BUMN untuk membicarakan masalah ketenagakerjaan. Namun hingga diundang ketiga kalinya Dahlan Iskan tidak kunjung hadir.

Menurut Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyampaikan surat terkait ketidakhadiran dirinya, yakni dikarenakan harus mengikuti rapat kabinet terbatas, namun dia menilai alasan itu tidak bisa diterima.
(R028/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013