kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung
Surabaya (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menolak adanya usulan penerapan retribusi untuk pengambilan foto maupun video di Balai Pemuda setempat.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya Anas Karno dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan, Balai Pemuda yang terintegrasi dengan alun-alun, sekarang ini berkembang menjadi salah satu ikon wisata di kota Surabaya.

"Hampir setiap hari, terutama menjelang libur atau saat hari libur, tempat itu banyak dikunjungi masyarakat," katanya.

Di tempat tersebut, lanjut dia, para pengunjung menikmati perpaduan suasana heritage dan moderen. Tidak hanya itu saja, tak jarang para pengunjung berswafoto, atau melakukan aktifitas fotografi profesional, misalnya prewedding.

Namun, lanjut dia, seiring dengan kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktifitas fotografi dan video di Balai Pemuda.

Baca juga: Wali Kota Surabaya gratiskan Balai Pemuda untuk seniman dan anak muda
Baca juga: Eri Cahyadi bolehkan fashion week di Surabaya dengan syarat


Usulan itu telah disampaikan melalui Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam draft raperda menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp500 ribu dibatasi per 3 jam.

"Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengeksplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kami take down (tolak)," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengeksplorasi melalui foto maupun video, kemudian diviralkan lewat berbagai aplikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.

"Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan," kata Anas.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, kalaupun misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup," ujarnya.

Menurut Anas, retribusi layak dikenakan kalau untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda, seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Surabaya di dalam Raperda.

Baca juga: Di tengah pandemi COVID-19, perbaikan Balai Pemuda Surabaya berjalan
Baca juga: Surabaya siapkan konsep ruang publik bawah tanah terintegrasi
Baca juga: Surabaya optimalkan kawasan terbuka Balai Pemuda

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023