Tim kajian tetap akan berisi para pakar kompeten dan kredibel guna menetapkan dokumen perencanaan sedimentasi sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Wahyu Muryadi menegaskan tim kajian sebagai penilai atas titik sedimentasi di laut berisi pakar yang kompeten dan kredibel.

“Ya kami mengajak siapa pun yang kompeten tapi kalau menolak ya tak jadi masalah. Tim kajian tetap akan berisi para pakar kompeten dan kredibel guna menetapkan dokumen perencanaan sedimentasi sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut,” ujar Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dirinya menyebutkan pada dasarnya pertimbangan ahli serta organisasi yang fokus terhadap lingkungan hidup merupakan hal yang penting untuk menentukan titik lokasi sedimentasi, termasuk volume yang dapat dimanfaatkan.

“Kalau mereka berpikir jernih seharusnya masuk dalam tim kajian. Kalau dikhawatirkan merusak lingkungan kan bisa menolak (pengerukan pasir sedimentasi di titik tertentu),” tambahnya.

Wahyu juga menuturkan ke depan, pelaksanaan pengerukan pasir hasil sedimentasi juga akan dicek secara menyeluruh oleh tim uji tuntas.

Sebelumnya, peneliti Indef Nailul Huda meragukan tim kajian yang dibentuk mampu mengurangi potensi kerusakan lingkungan, karena pada UU sudah jelas melarang penambangan pasir laut apabila ada kerusakan ekosistem.

“Jadi kalau memang kita lihat ada kecenderungan, tim kajian sebagai penilai namun memang praktik di Indonesia segala sesuatunya bisa dikondisikan bila memang sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusahanya,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah untuk kembali menilik aturan soal larangan ekspor pasir laut dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014, yang di dalamnya menyebut adanya pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan.


Baca juga: KKP: PP 26/2023 kendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi
Baca juga: Luhut tegaskan ekspor pasir laut belum dilakukan
Baca juga: KKP pastikan pengelolaan hasil sedimentasi tak rusak ekosistem laut


Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023