Kampar, Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram lebih dengan cara diblender dan dihancurkan dengan air dengan dihadiri empat pelaku.

"Tiga tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kampar dan satu pelaku BH ditangkap oleh Kepolisian Sektor Tapung," kata Wakil Kepala Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kamis.

Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. Itu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.

Empat tersangka dari empat tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kampar itu masing-masing BH, WW, YA dan BA.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres, Kampar Aprinaldi, Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin Simbolon, Kejaksaan Negeri Bangkinang Pradipta Prihantono, Kepala Pelaksana Harian BNNK Kampar Abdul Kadir, Kasi Humas David Gusmanto, Pengacara Benny Zahiralata dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian BNNK Kampar Abdul menyampaikan, rasa prihatinnya terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

 "Kami berharap dengan ada penangkapan ini, menjadi perhatian bagi seluruh pihak khususnya orang tua," kata dia.

Pelaku dengan barang bukti yang besar ditangkap Polres Kampar pada Jumat (30/6) dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku YA (37) adalah warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya sabu seberat 3,3 kilogram.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Netty Mindrayani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023