ANTARA - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika asal Malaysia hasil sitaan berupa 2.033,62 gram kokain, 3.959,81 gram sabu-sabu, dan 324,2 gram ganja, Selasa (23/1). Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Krisna Dedi mengungkapkan akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)