tersangka mendorong korban lalu menggunakan tangan memukul wajah pelaku sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu
Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebutkan tersangka aktor senior Pierre Gruno (61) melakukan penganiayaan lantaran mendapatkan tatapan sinis dari korban berinisial GDB di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka. Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektif nya, ada gestur yang tidak baik dari korban.

Kemudian, tersangka mendorong korban lalu menggunakan tangan memukul wajah pelaku sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.

Pihak kepolisian memastikan tersangka memang dalam pengaruh alkohol saat itu namun masih kondisi sadar. Korban bukan artis atau tokoh terkenal dan tidak saling kenal.

Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam pukul 22.00 WIB.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan
Baca juga: Kasus dugaan penganiayaan aktor Pierre Gruno diselidiki polisi
Baca juga: Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023