kita harus kawal dari hulu ke hilir, ada pasal yang mengatur rantai pasok ketersediaan alat kesehatan
Jakarta (ANTARA) -
Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) mendukung kemandirian perusahaan alat kesehatan (alkes) di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan menggandeng asosiasi pengusaha yang bergerak pada bidang tersebut.
 
Untuk meningkatkan kolaborasi baik dengan pemerintah maupun para pemangku kepentingan di bidang alkes, Gakeslab menandatangani nota kesepakatan bersama Asosiasi Healthtec Indonesia (AHI) dan Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI).
 
“Kami diarahkan untuk kerja sama dengan asosiasi di bidang kesehatan agar bisa saling mendukung dan mengisi, harapan kami, agar Gakeslab maupun seluruh asosiasi ini dapat dilibatkan untuk penyusunan aturan turunan dalam UU Kesehatan, demi mewujudkan kemandirian perusahaan alkes,” kata Ketua Umum Gakeslab Drs. Sugihadi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa.
 
Ia menyampaikan, dari segi pengadaan alkes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih sering berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Gakeslab agar turut serta berkontribusi bersama asosiasi lain.
 
Senada dengan Sugihadi, Sekjen Gakeslab dr. Randy Teguh mengatakan, nota kesepakatan ini akan membuka kesempatan yang luas bagi para pengusaha teknologi kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan di bidang kesehatan sekaligus mewujudkan kemandirian bangsa.
 
“Demi mengawal peraturan turunan UU kesehatan, khususnya di bidang tata kelola alat kesehatan, dimana dalam UU lebih ditekankan pada poin kemandirian alat kesehatan, sedangkan sebelumnya alkes di Indonesia hampir 90 persen masih impor. Untuk itu, kita perlu memastikan, sebagai bangsa bisa mandiri dalam hal kesejahteraan kesehatan supaya tidak repot lagi nanti ketika terjadi pandemi berikutnya,” kata Randy.
Ia menuturkan, UU Kesehatan sudah mencakup semua, khususnya di bidang usaha alat kesehatan dan farmasi, dan asosiasi pengusaha harus bekerja sama dan berkolaborasi untuk mendampingi pemerintah dalam mengawal peraturan-peraturan turunan, sehingga UU tersebut berguna untuk mengawal transformasi kesehatan Indonesia sampai tahun 2045.
 
“Kita harus kawal dari hulu ke hilir, ada pasal yang mengatur rantai pasok ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan sebagainya, sudah diatur khususnya dalam mendorong kemandirian, mulai dari riset dan pengembangan, produksi, distribusi, sampai layanan pengajuan dan penggunaan," kata dia.

"Untuk itu kami mengapresiasi Gakeslab yang telah menandatangani nota kesepakatan dengan aplikasi teknologi kesehatan, memastikan agar ke depan ada produsen, bagaimana distribusinya, sampai dengan tata kelola laboratorium klinik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap semua aturan yang diproses dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat selesai pada September 2023.

“Saya harap paling telat September semua peraturan (turunan) sudah selesai,” kata Menkes Budi.

Baca juga: Mendorong kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia
Baca juga: KSP tegaskan pandemi picu pertumbuhan kemandirian industri farmasi
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong kemandirian industri farmasi dan alkes

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023