Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan para pedagang yang menolak proyek revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya berdamai yang ditandai dengan ditandatanganinya Akta Van Dading atau Akta Perdamaian antara kedua belah pihak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dengan perjanjian perdamaian tersebut, kesepahaman terkait revitalisasi Pasar Banjaran tercapai dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Alhamdulillah dengan Akta Perdamaian yang ditandatangani pada Rabu (19/7) dalam momen Muharam-an, mendapatkan solusi yang sama-sama bisa diterima semua pihak dan revitalisasi bisa berlanjut," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis.

Kesepakatan perdamaian Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan para pedagang itu, dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandangani kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh Kapolresta Bandung Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dicky Anugerah, dan perwakilan pedagang lainnya.

Polemik penolakan revitalisasi sendiri, diketahui karena masih banyak pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran, hingga membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berangkat dari Putusan PTUN pada 13 Juli 2023 yang menolak gugatan dari para pedagang terhadap Pemkab Bandung, hari Sabtu (15/7) pihak Pemkab langsung berusaha melakukan pembongkaran sebagai salah satu langkah revitalisasi Pasar Banjaran, namun para pedagang masih menolak dan melakukan penghadangan upaya pembongkaran tersebut.

Akhirnya pembongkaran urung dilanjutkan, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan membuat Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam upaya pencarian solusi, Dadang menyampaikan dua penawaran kepada para pedagang, yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting.

Dan setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16 persen dari harga jual kios/lapak.

"Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi kalau pemberian kompensasi dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan," katanya.

Dan pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Salah satu pedagang yang menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung, yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman, menyampaikan rasa bahagia atas kesepakatan yang diambil berdasarkan musyawarah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati Bandung. Kami merasa bahagia dan tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati," ujarnya.

Dengan surat perjanjian damai tersebut, ia mengaku siap direlokasi dan menerima revitalisasi Pasar Banjaran agar bisa segera dilakukan.

"Kami siap menerima segala ketentuan," ucapnya.

Adapun bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung yang ditandatangani oleh Bupati Dadang Supriatna dengan pedagang Pasar Banjaran Eman Suherman adalah:

"Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu: Di antaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian."

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023