Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan menyita rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulo Panjang, Kembangan, Jakarta Barat terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan arena PON XVIII/2012.

"Sejauh ini belum. KPK belum akan menyita rumah RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru, Kamis.

Johan mengatakan, rumah pribadi milik Rusli Zainal tersebut benar telah digeledah oleh tim KPK pada Rabu (20/3), namun penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

"Tidak ada penyegelan atau penyitaan terhadap aset milik RZ itu. Untuk saat ini belum ada rencana itu," katanya.

KPK sejak Selasa hingga Rabu (19-20/3) juga telah menyita tiga kardus berisi dokumen sebagai hasil penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan arena PON dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Sejumlah lokasi penggeledahan tim KPK itu diantaranya ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, anggota Fraksi Golkar Kahar Muzakir dan PT Findomuda serta rumah pribadi Rusli Zainal yang berlokasi di Jalan Pulo Panjang Kembangan Jakarta Barat.

"Mengenai kapan RZ akan diperiksa sebagai tersangka, saya juga belum mendapatkan informasi dari penyidik," kata Johan.

Kasus dugaan suap proyek PON Riau sejauh ini telah menyeret sebanyak 14 orang tersangka, sepuluh diantaranya merupakan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Terakhir KPK juga menetapkan status tersangka untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang diduga merestui adanya `uang lelah` di kalangan legislator atas upaya revisi Peraturan Daerah No 6 2010 tentang Arena Menembak dan Perda No 5 2008 tentang Stadion Utama PON Riau.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013