Situbondo (ANTARA) - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Herlan Aprilyanto menyatakan kapal barang KLM Putri Kuning yang tenggelam telah diperiksa sesuai SOP ķelaikan laut sebelum memberikan surat persetujuan berlayar.

"Sebelum memberikan surat persetujuan berlayar atau SPB, petugas kami terlebih dahulu mengecek laik layar KLM Putri Kuning, mulai dari dokumen kapal, kelaiklautan kapal hingga muatannya," kata Herlan kepada wartawan di Situbondo, Jatim, Kamis malam.

Selain itu, sebelum KLM Putri Kuning bertolak dari Pelabuhan Panarukan, Situbondo, menuju Pulau Giliraja, Kabupaten Sumenep, Madura, petugas juga terlebih dahulu melakukan pemeriksaan muatan.

Bahkan, kata Herlan, petugas kesyahbandaran juga meminta nakhoda membuat surat pernyataan bahwa kapal barang itu layak layar dan sesuai dengan muatannya.

Baca juga: KM Putri Cikal 03 tenggelam di perairan Pulau Tinjil, seorang tewas

Baca juga: Tim SAR temukan penumpang kapal nelayan tenggelam di perairan Cirebon


"Mengenai langkah selanjutnya, kami juga akan memanggil salah seorang ABK KLM Putri Kuning yang selamat (warga Jember) untuk dimintai keterangannya, tapi masih menunggu informasi, karena yang bersangkutan masih trauma," ujar Herlan.

Mengenai kapal barang KLM Putri Kuning yang ternyata juga membawa penumpang, katanya, petugas tidak mengetahuinya. Padahal, selama ini petugas sudah mewanti-wanti dan tegas tidak mengizinkan kapal barang mengangkut penumpang.

"Jika petugas kami mengetahui ada penumpang selain ABK di kapal barang, tentu kami tidak memberikan surat persetujuan berlayar. Apakah ada sanksi? Tentunya ada sanksi," kata Herlan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mendesak otoritas pelabuhan setempat agar tertib dalam memberikan izin berlayar bagi kapal layar motor barang.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto di Situbondo, Kamis, menyatakan bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Panarukan, Situbondo, harus tegas memberikan izin berlayar sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Sehingga ke depan tidak terjadi lagi insiden serupa seperti tenggelamnya KLM Putri Kuning yang mengakibatkan dua korban meninggal dan tiga korban lainnya dilaporkan hilang.

"Jadi, jika memang kapal layar motor khusus angkutan barang, harus tertib angkut barang. Jangan sampai ada penumpang orang di kapal tersebut," kata Hadi.

Dia juga mendesak aparat kepolisian setempat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait dengan adanya sembilan orang penumpang di kapal barang KLM Putri Kuning yang tenggelam di Perairan Laut Pulau Giliraja, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Rabu, 19 Juli 2023.

KLM Putri Kuning yang mengangkut bahan bangunan dari Pelabuhan Panarukan di Kabupaten Situbondo ke Pulau Giliraja di Kabupaten Sumenep menabrak dinding RIG Santos di sisi utara Pulau Giliraja pada Rabu (19/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, kapal itu dilaporkan membawa tujuh orang.

Data terbaru ada 12 orang yang berada di dalam kapal barang tersebut, terdiri dari dua orang anak buah kapal atau ABK dan satu orang nakhoda, dan sembilan orang lainnya penumpang.

Korban kecelakaan kapal yang ditemukan meninggal yakni Sumarni, warga Kecamatan Kendit di Kabupaten Situbondo, serta Sima, warga Kecamatan Bungatan di Kabupaten Situbondo.

Sedangkan korban yang selamat adalah Saruji (nakhoda), Subairi (ABK), Laili (ABK), Dani (warga Sumenep), Jumarwi (warga Situbondo), serta Herik dan Bambang (warga Situbondo).

Sementara korban kecelakaan kapal yang belum ditemukan sebanyak tiga orang, yakni Irianti (9), putri dari Sumarni, serta dua orang yang belum diketahui identitasnya.*

Baca juga: DPRD Situbondo desak otoritas pelabuhan tertib berikan izin berlayar

Baca juga: HCML: Lokasi kapal tenggelam bukan di lokasi sumur migas

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023