Kota Bengkulu (ANTARA) - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Bengkulu menyita 2.150 butir obat batuk merek 'Samcodin yang disalahgunakan sebagai obat yang memabukkan konsumen.

Selain menyita obat batuk, Diresnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap tersangka ES (25) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu karena menjual obat Samcodin tanpa izin.

"Tersangka di tangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di kawasan Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Aula Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat ES menjual pil Samcodin kepada beberapa anak jalanan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada 18 Juli pukul 02.00 WIB tersangka ES ditangkap di kawasan Kelurahan Belakang Pondok, Pasar Minggu Kota Bengkulu.

"Dari tangan ES tim menemukan barang bukti berupa 560 butir pil berwarna putih yang diduga Samcodin dan obat tersebut disimpan dalam wadah bertuliskan samco yang disimpan di dalam laci warung," ujarnya.

Lanjut Toni, tim Diresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kontrakan ES dan menemukan 16 kotak pil Samcodin dengan total 1.600 butir.

"Dari pengakuan tersangka pil tersebut ia beli melalui daring di salah satu marketplace dan pil tersebut ia jual dengan harga Rp1 ribu per butir," terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka ES melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Juncto tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, dan mengedarkan obat merk Samcodin.

Sehingga tersangka akan dikenakan Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: BPOM dan Polda Bengkulu menyita ribuan obat batuk jenis Samcodin
Baca juga: Hentikan anak konsumsi obat batuk untuk mabuk
Baca juga: Asparagus; sayuran untuk lawan efek alkohol

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023