Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pencuri kotak amal di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT 5/RW 2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama 
menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo, setelah menerima laporan dari warga.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya pada Kamis.

Putra menuturkan, pelaku adalah pria berinisial AA (43) dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172 ribu dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka pencuri kotak amal Wihara Dharma Bhakti
Baca juga: Pemuda diduga curi kotak amal di Pesanggrahan Jakarta Selatan


Untuk kronologi kejadian, lanjut Putra, sekitar pukul 18.20 WIB, ketika sedang berlangsung Shalat Maghrib di Masjid Al Malaka, pelaku AA melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut.

"Namun, ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk shalat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Putra.

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jamaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan kemudian dikeroyok oleh warga sekitar.

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini, pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Putra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023