“Personel mengamankan spesialis pencuri kendaraan motor setelah mengamankan terlebih dahulu seorang penadah,”
Banjarmasin (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang tersangka pencuri spesialis kendaraan bermotor yang sudah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali di Kota Banjarmasin.

Personel Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tersebut usai menerima laporan kehilangan sepeda motor honda dari korban bernama Novia (18) yang mengalami kerugian Rp18.000.000 di lingkungan pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin pada Minggu (16/7).

“Personel mengamankan spesialis pencuri kendaraan motor setelah mengamankan terlebih dahulu seorang penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Selasa.

Thomas menyebutkan usai personel melaksanakan sejumlah penyelidikan terkait laporan korban bernama Novia, personel terlebih dahulu mengamankan pelaku penadah sepeda motor tersebut bernama JN (48) pada Kamis (20/7) di Martapura, Kabupaten Banjar.

Pelaku penadah sepeda motor itu mengaku membeli barang tersebut dari pelaku pencuri spesialis motor bernama Dayat (38).

“Pelaku utama yang sudah beraksi sebanyak sembilan kali sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Satreskrim Polresta Banjarmasin mengembangkan informasi berupa penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meringkus pelaku utama pada Selasa (25/7) di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Thomas mengungkapkan pelaku utama melancarkan aksi kesembilannya saat korban terakhir yakni Novia meninggalkan sepeda motornya pada pagi hari di lingkungan Duta Mall Banjarmasin dalam keadaan stang motor tidak terkunci, kemudian pada siang hari motor tersebut sudah hilang dari lokasi parkiran.

Lebih lanjut, pada saat proses penyidikan terhadap tersangka Dayat, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali.

Atas peristiwa tersebut pelaku penadah bernama JN disangkakan Pasal 480 KHUP, sedangkan pelaku utama pencurian bernama Dayat disangkakan Pasal 362 KUHP.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023