Indramayu (ANTARA News) - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap empat anggota sindikat penjualan gadis di bawah umur (trafficking).

Kanit PPA Polres Indramayu, IPTU Hj. S.Dwi Hartati, Senin, mengatakan, keempat tersangka yakni, AY (34 tahun), warga Desa Pekandangan, Kabupaten Indramayu, Jo (32), warga Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, ES (32), warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, dan Wah (52), penduduk Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

Modus mereka menawarkan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, setelah korban bersedia kemudian keempat tersangka membuat janji untuk bertemu dengan tamu yang telah disiapkan di sebuah hotel.

Tamu tersebut merupakan laki-laki hidung belang yang sudah biasa memesan gadis asal Kabupaten Indramayu, setelah itu terjadilah transaksi dengan para tersangka.

Terbongkarnya sindikat perdagangan gadis di bawah umur, saat polisi menggelar operasi `Bunga` yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Kini, polisi menyita tujuh unit telepon gengam, dua unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp200.000 sebagai barang bukti.

Polres Indramayu akan menjerat keempat tersangka dengan pasal 81, 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (EJS/Y003)

Pewarta: Enjang Solihin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013