"Pelaku diringkus petugas Jumat (04/08) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Gambolo, Kota Sibolga,"
Medan (ANTARA) - Personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang warga memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku adalah RS (20) saat ini belum memiliki pekerjaan teta, alamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Pelaku diringkus petugas Jumat (04/08) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, dalam keterangan, Senin.

Sugiono menyebutkan kejadian berawal saat pelapor, anggota Polri bernama Zulkifli (39) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Gambolo, Kota Sibolga.

"Selanjutnya pelapor dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan," ucapnya.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan empat butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat 1.76 gram.

"Selain itu, juga berhasil disita handphone android merk Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 135. 000," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan pelaku RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS.

''Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan Polres Sibolga mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar," kata Sugiono. .

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023