Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Toto Hutagalung, kini resmi dinyatakan sebagai tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti, tanyakan semua pada pengacara saya saja," kata Toto sebelum memasuki mobil tahanan KPK di gedung KPK Jakarta, Senin malam.

Toto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekita sembilan jam sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 19.00. Rencananya, selama dua puluh hari ke depan, Toto akan menjadi penghuni rutan Jakarta Timur cabang KPK.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengatakan bahwa kliennya sering dimintai uang oleh hakim Setyabudi Tejocahyono. Namun Johnson mengaku lupa seberapa sering dan berapa jumlah uang yang diminta.

"Saya lupa itu untuk apa. Berapa kalinya lupa karena sudah sering. Itu lihat saja nanti sambil proses," kata Jhonson.

Pada Senin (8/4) pagi, Toto akhirnya bersedia datang untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran ini sempat menjadi buron KPK selama lebih dari dua minggu setelah dinyatakan sebagai tersangka.

KPK menganggap Toto mangkir dari panggilan dan tidak terlacak keberadaannya.

"Selama dua minggu itu Toto masih berada di Bandung," kata Soparmaru Hutagalung, yang juga merupakan salah satu pengacara Toto.

Toto Hutagalung disangkakan melanggar asal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal 6 ayat 1 mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda Rp150-750 juta.

Sedangkan Pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran dan masih ada uang Rp350 juta di dalam mobil Asep.

Pewarta: Maria R.D. Putri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013