Dari penggeledahan itu ada beberapa dokumen yang disita
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan tersangka Toto Hutagalung.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bandung terkait kasus korupsi hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Tempat yang digeledah adalah kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Jalan Suropati No 47 Bandung, rumah dinas rumah wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di Jalan Nayaga No 1 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Bandung.

Selanjutnya rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sarikaso II No 9 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, dan dua rumah milik tersangka Toto Hutagalung di Jalan Taman Klaten No 2 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Bandung dan Jalan Ciwaru 99 Ciporeat Ujungberung Bandung.

"Diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat penggeledahan," ungkap Johan.

Sebelumnya pada Minggu (7/4) KPK juga menggeledah apartemen milik Toto Hutagalung di Apartemen The Suites Metro Bandung, di Jalan Soekarno Hatta No 689B Bandung yaitu Tower A lantai 10 no 10, Tower B lantai 3 no 2, dan Tower E lantai 3 no 3.

"Dari penggeledahan itu ada beberapa dokumen yang disita," tambah Johan.

Toto yang merupakan salah satu pengusaha di Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus ini selain hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, dan AT (Asep Triana) yaitu karyawan Toto.

Toto diduga merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada sehingga kesaksian Toto dianggap penting untuk pengungkapan kasus.

Pemimpin organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran tersebut selama dua pekan disebut tidak berada di tempat saat penyidik KPK akan menjemput di kediamannya namun pada Senin (8/4) ia memenuhi panggilan KPK dan langsung ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Pada hari itu juga KPK juga menangkap Herry ditangkap KPK bersama bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutus para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013