...diperiksa sebagai saksi...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung.

"Dia (Toto) diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu, memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Toto sendiri telah resmi menjadi tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Senin (8/4). Dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal 6 ayat 1 mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda Rp150-750 juta.

Pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013