Remisi ini tidak diberikan kepada WBP terpidana seumur hidup dan mati.
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 968 warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat pengurangan masa pidana dan 28 orang langsung bebas setelah menerima remisi HUT Ke-78 Republik Indonesia.

"Remisi ini tidak diberikan kepada WBP terpidana seumur hidup dan mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto saat pemberian remisi HUT Ke-78 RI di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Kamis.

Harun Sulianto mengatakan bahwa pemberian remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 968 WPB ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia  dengan perincian Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang 14 orang.

Selanjutnya Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 307 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 317 orang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 117, LPKA Kelas II Pangkalpinang 21 orang, LPP Kelas III 77 orang, dan Rutan Kelas IIB Muntok 115 orang.

"Sebanyak 28 dari 968 WBP ini langsung mendapatkan remisi bebas, sebagai wujud apresiasi atas pencapaian yang telah dilakukan WBP selama menjalani pembinaan di lapas," ujarnya.

Menurut dia, pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi ini tentunya membantu proses integrasi sosial untuk kembali ke lingkungan masyarakat," katanya.

Baca juga: Perwakilan negara tetangga hadiri upacara HUT Ke-78 RI di Semarang
Baca juga: Kado HUT RI, G-Pluck bertolak ke UK-Eropa kibarkan bendera Indonesia

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023