Bengkulu (ANTARA) -
Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Provinsi Bengkulu lewat Konferensi daerah memutuskan memberikan dukungan pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
 
"Konferda alhamdulillah berjalan dengan baik dan damai seluruh DPC, adapun hasil akhirnya sudah disampaikan 6 DPC capresnya Prabowo dan 2 DPC ke Ganjar, kemudian wakil presidennya Gibran, Wali Kota Solo, dan satu dari DPC memilih Mahfud MD," kata Ketua Projo Provinsi Bengkulu Prengki di Bengkulu, Rabu.
 
Dia mengatakan, keputusan yang diambil DPD Projo Bengkulu yaitu suara terbanyak dari hasil konferda, untuk calon presiden diputuskan pada sosok Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
 
"Kami bulat, sesuai kesepakatan, suara terbanyak, jadi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang kami usulkan ke Projo Pusat," kata dia lagi.

Hasil konferda tersebut kata dia akan diteruskan ke DPP Projo dan nanti akan diputuskan dalam rakernas sosok yang akan didukung secara nasional untuk pasangan presiden di Pemilu 2024.
 
"Prabowo-Gibran dipilih karena DPC-DPC di Bengkulu menilai karena usai kepemimpinan Presiden Jokowi butuh penerus sosok pemimpin yang kuat, tegas untuk melanjutkan estafetnya program-program Pak Jokowi ke depan," kata dia.
 
Projo Bengkulu kata dia hanya menyampaikan nama pasangan Prabowo-Gibran saja kepada dewan pimpinan pusat meski gugatan syarat usia capres-cawapres belum diputuskan MK.

"Ini kan bakal calon yang diusulkan (jadi kami hanya mengusulkan nama itu), namun tentu ada keputusan konstitusi, tapi kami tidak ada menyiapkan opsi nama (kalau MK menolak gugatan syarat usia itu," ujar Prengki. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pakar politik: Prabowo pilih Gibran kalau MK kabulkan sarat umur

Baca juga: Pakar: Erick Thohir jadi cawapres Prabowo jika MK tolak gugatan usia

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023