Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  setempat menyepakati hasil pembahasan tentang rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

"Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 telah disepakati. Untuk pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,197 triliun, meningkat 1,04 persen dari tahun anggaran 2023," kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.

Sedangkan untuk belanja tahun anggaran 2024, lanjut dia, Pemkab Gunung Mas menargetkan sekitar Rp1,261 triliun. Proyeksi tersebut berkurang sekitar Rp19,8 miliar dari tahun anggaran 2023.

"Terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran dari pimpinan dan anggota DPRD Gunung Mas dalam keseluruhan pembahasan KUPA-PPAS perubahan 2023 dan KUA-PPAS APBD 2024 hingga akhirnya dapat disepakati bersama pada beberapa waktu lalau," katanya.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran 2023 yang diprioritaskan pada peningkatan ekonomi.

"KUPA diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak untuk meningkatkan perekonomian. Harapannya itu bisa berdampak pada naiknya daya beli masyarakat,” katanya.

Kesepakatan lainnya yakni pemkab diminta menciptakan alternatif lapangan kerja berbasis pertanian, perikanan, peternakan dan perdagangan bagi masyarakat. Tujuannya untuk mengalihkan usaha yang selama ini masih mengandalkan pertambangan rakyat.

Selain itu, pemkab juga harus mengupayakan perbaikan dan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak, terutama di Kota Kuala Kurun. Lalu mendesak perusahaan besar swasta agar mengangkat tenaga kerja lokal sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.

Terkait PPAS Perubahan APBD 2023 yakni target pendapatan sebelum perubahan dan setelah perubahan tidak mengalami perubahan, yakni sekitar Rp1,184 triliun. Sedangkan belanja sebelum perubahan sekitar Rp1,280 triliun dan setelah perubahan Rp1,308 triliun, sehingga belanja mengalami kenaikan sekitar Rp27,3 miliar.

“PPAS Perubahan APBD 2023 ini terinci dalam program atau kegiatan masing-masing perangkat daerah, yang sudah disepakati berdasarkan hasil pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemkab,” katanya.
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023