Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (28/8) menjadi sorotan, di antaranya vonis penjara 7 tahun untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai pemberian sanksi demosi untuk perwira tinggi Polri Napoleon Bonaparte.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Hakim vonis eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno 7 tahun penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016–2019 Angin Prayitno Aji dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.


Mahfud MD dan Yasonna beri peluang repatriasi korban pelanggaran HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Selengkapnya baca di sini.


Polri jatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai melaksanakan sidang etik kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Senin, dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Senin (28/8) malam.

Selengkapnya baca di sini.


Bareskrim dalami dugaan TPPU Panji Gumilang dari sembilan saksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penanganan kasus TPPU itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Rabu, 16 Agustus 2023.

Selengkapnya baca di sini.


Panglima: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023