Surabaya (ANTARA News) - Guna mendukung perkembangan industri elektronika dalam negeri agar tidak tidak tersingkir dari pasaran di dalam negari, pemerintah telah mengantisipasi peredaran produk elektronika ilegal masuk ke Indonesia dengan memperketat pengawasan. Direktur Elektronika Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindutrian, Abdul Wahid, di Surabaya, Kamis, mengemukakan, pengawasan peredaran produk elektornika ilegal dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, seperti jajaran Bea Cukai, Dinas Perindutrian dan Perdagangan serta kepolisian. Selain itu, kata Abdul Wahid usai sebagai pembicara Lokakarya Peningkatan Kerjasama Teknologi Dengan Perguruan Tinggi Dalam Rangka Pengembangan Industri Elektronika Nasional pemerintah juga melengkapi infastruktur sertifikasi produk elektronika. Dengan sertifikasi produk elektronika maka segala kegiatan keluar masuk produk elektronika dapat dipantau dan memudahkan pengawasan petugas terhadap peredaran produk elektronika ilegal. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk turut mengawasi peredaran elektronika, jangan sampai produk elektonika ilegal masuk pasaran Indonesia," ujarnya. Ia mengakui, perkembangan teknologi elektronika sangat pesat. Bahkan, beberapa produk luar negeri masuk di pasaran Indonesia dan produk industri elektronika dalam negeri yang juga berhasil menembus pasaran luar negeri, seperti Jepang, Korea, dan Malaysia. Produk elektronika dalam negeri, khususnya dari Jatim yang mampu menembus pasar luar negeri, diantaranya produk elektronika dari PT Maspion Group dan PT Panggung Electronic. Ia menilai, perkembangan industri di Jatim cukup bagus, namun untuk skala nasional industri elektronika masih perlu pembenahan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006