Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan lima tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus blokade ruas Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat pada 8 Agustus 2023.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan kerap menimbulkan reaksi masyarakat dengan alasan kepolisian tidak melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Oleh sebab itu, kepolisian mengubah pola dengan menginformasikan kepada publik pelaku yang masuk DPO, yaitu Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Alex Sayori, dan Melkianus Dowansiba.

"Mereka (tokoh adat dan masyarakat) akan kooperatif membantu, jika kepolisian terbuka. Makanya, saya sengaja buka nama yang mau ditangkap," ujar Benny saat konferensi pers.

Ia menegaskan keberadaan dari lima DPO telah diketahui pihak kepolisian, namun diberikan waktu agar masing-masing pelaku dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi buka paksa blokade Jalan Trans Papua Barat di Manokwari

Kepolisian berharap komitmen dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian menangkap seluruh pelaku dapat direalisasikan.

"Tokoh adat pernah bicara ke kami, kalau mau melakukan penangkapan tolong koordinasi dengan mereka. Nah, ini saya tunggu komitmen mereka," jelas Benny.

Ia menjelaskan bahwa lima DPO akan ditangkap setelah dua kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian hingga berbuntut blokade ruas Jalan Maruni bisa terselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Polisi bisa bongkar blokade jalan di Manokwari

Meski demikian, hukum positif terhadap lima pelaku blokade jalan tetap ditegakkan sebagai efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.

"Jumlah tersangka ada enam orang, satu sudah ditangkap, tinggal lima orang. Kami berikan waktu, kalau tidak menyerahkan diri maka kami pakai aturan hukum," tutur dia.

Kapolresta menegaskan bahwa aksi blokade sejumlah fasilitas publik berdampak buruk terhadap upaya pembangunan daerah, terutama peningkatan daya saing investasi.

Untuk itu, kepolisian tidak memberikan dispensasi terhadap penyampaian aspirasi yang disertai dengan aksi blokade fasilitas publik karena merupakan kepentingan oknum tertentu.

"Kalau ada masalah, bisa diselesaikan dengan mediasi bukan main palang. Kalau mau denda adat yang rasional, bukan di luar nalar lalu palang," tegas Benny.

Baca juga: Warga Blokade Jalur Trans Papua Barat terkait rusuh Manokwari Selatan

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023