"Pelaku sudah menggunakan uang itu berbelanja dan sisanya yang sudah kami sita sebanyak Rp105 juta,"
Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap EYR yang terbukti melakukan pencurian uang milik korban berinisial JSJ sebanyak Rp140 juta.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Jumat, mengatakan bahwa pelaku telah menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli handphone dan kebutuhan lainnya.

"Pelaku sudah menggunakan uang itu berbelanja dan sisanya yang sudah kami sita sebanyak Rp105 juta," kata Benny Simangunsong.

Uang ratusan juta, kata Benny, diambil oleh pelaku dari dalam kendaraan milik korban saat terparkir di halaman salah satu rumah toko elektronik pada Senin (8/1) sekira pukul 10.00 WIT.

Kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, dan Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Tim Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menemukan pelaku saat membeli minuman keras di daerah Amban sekitar pukul 17.00 WIT," tutur Benny.

Ia menuturkan kepolisian juga menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku, satu handphone I-Phone Pro Max 13, satu handphone Realme, dan satu tas berisi uang hasil pencurian.

Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polresta Manokwari guna mempertanggungjawabkan tindak pidana pencurian tersebut, dan diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika membawa uang.

"Kami masih mendalami apakah pelaku ini sudah sering terlibat dalam tindak pidana pencurian atau ini yang pertama kali. Kami minta masyarakat supaya lebih berhati-hati," ujar Rivadin Benny Simangunsong.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024