Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menangkap tersangka tindak pidana pencurian berinisial EYR dengan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor.

Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo di Manokwari, Senin, mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian uang Rp140 juta.

"Tersangka ditangkap oleh Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT," kata Wisnu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka EYR melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dengan berbagai modus operandi.

Dalam aksi tersebut, tersangka EYR dibantu dua orang rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana pencurian.

"Dua pelaku lainnya yaitu EK dan MB masih dilakukan pengejaran," ucap Wisnu.

Meski demikian, kata dia, Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi dari korban pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan EYR bersama dua rekannya.

Oleh sebabnya, kepolisian mempersilahkan masyarakat di Manokwari yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor untuk memberikan laporan.

"Ada barang bukti yang belum ada laporan polisi. Kami imbau masyarakat buat laporan dengan membawa surat-surat kendaraan," jelas dia.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu menerangkan bahwa, ada dua unit kendaraan bermotor hasil pencurian yang telah dijual oleh pelaku MB.

Untuk lima kendaraan bermotor yang belum ada laporan polisi, maka akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan lima kendaraan dimaksud.

"Tersangka EYR baru pertama kali ditangkap. Barang bukti pencurian ini kami amankan dari keluarga pelaku," jelas Raja Napitupulu.

Ia menerangkan tersangka EYR dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

EYR ditangkap setelah kepolisian menerima laporan pencurian uang milik korban berinisial JSJ sebanyak Rp140 juta, namun sebagian uang telah digunakan tersangka membeli dua handphone serta kebutuhan lainnya.

"Uang yang tersisa dan disita ada Rp105 juta," kata Raja Napitupulu.
Baca juga: Polresta tangkap pelaku pencurian Rp140 juta di Manokwari
Baca juga: Polisi ungkap kasus curanmor libatkan anak di bawah umur
Baca juga: Dua terduga teroris Bekasi jadi penadah kendaraan bermotor curian

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024