Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, memutuskan memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, per 22 April 2013.

"Benar, Karutan Cipinang diberhentikan sementara karena memberikan izin Nazaruddin keluar Rutan Cipinang," kata Amir melalui layanan pesan singkat di Jakarta, Senin.

Langkah tersebut, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto, dilakukan karena terpidana kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, yang seharusnya ditahan di rumah tahanan itu berada di luar rutan yaitu di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut yaitu apakah sesuai aturan atau tidak, hasil evaluasi sementara, Menkumham mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang," katanya.

Menurut Bambang, tindakan itu merupakan bagian dari komitmen penanganan dan pemberantasan korupsi.

"Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas," ungkap Bambang.

Sebelumnya, menurut pemeriksaan dokter di Rutan Cipinang Nazaruddin memang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu.

Pada 11 April 2013, Nazaruddin berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo dan sejak 20 April 2013, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang.

Istri Nazaruddin, Neneng Sri Mulyani, pekan lalu juga dibolehkan oleh majelis hakim yang menyetujui Neneng berobat ke RS Abdi Waluyo setiap Selasa-Kamis untuk waktu yang tidak terbatas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan budi mengatakan bahwa kewenangan pemberian izin kepada narapidana untuk berobat berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang Nazaruddin masih menjadi tersangka di KPK untuk kasus tindak pidana pencucian uang tapi kewenangan mengenai izin berada di Kemenkumham tapi kami himbau agar semua pihak agar narapidana kasus korupsi tidak diberikan treatment yang biasa," kata Johan.

Nama RS Abdi Waluyo kerap dijadikan rujukan tersangka kasus korupsi seperti Hartati Murdaya, Angelina Sondakh, M Nazaruddin, Amran Batalipu dan Neneng Sri Wahyuni, padahal KPK maupun pengadilan biasa merujuk RS Polri untuk pembantaran.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013