pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres-cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung
Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said menjelaskan Piagam Kerja Sama Tiga Partai partai koalisi memberikan tugas kepada bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk memilih bakal calon wakil presiden (cawapres) sebagai pendampingnya.

"Dalam butir 3 Piagam Kerja Sama Tiga Partai, (bakal) calon presiden diberikan tugas untuk memilih pasangan (bakal cawapres)," kata Sudirman Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tiga parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan itu ialah Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sudirman mengatakan tugas yang diberikan kepada Anies tersebut sudah dipahami sebagai bagian dari proses seleksi. Menurut dia, pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres-cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung dan bukan kandidat.

"(Bakal) Capres telah melakukan tugas itu dengan membahas dengan berbagai pihak, meninjau semua pilihan nama yang diusulkan," kata Sudirman.

Dia menjelaskan setelah melalui proses penjajakan, pembahasan, dan eliminasi, nama yang tersedia serta bersedia mendampingi Anies Baswedan adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Surya Paloh: Duet Anies-Muhaimin mungkin tapi belum terformalkan

Keputusan itu sudah disampaikan kepada semua pimpinan partai koalisi pada Juni 2023. Sudirman mengatakan respons para pimpinan parpol beragam terkait hal tersebut.

"Pimpinan partai merespons secara beragam atas usulan ini. Pertama, ada partai yang berpandangan bahwa menyetujui dan meminta segera ditetapkan," katanya.

Kedua, lanjutnya, ada yang menilai bahwa tidak perlu terburu-buru menetapkan, tapi menunggu menjelang akhir pendaftaran sambil mengantisipasi jika ternyata muncul opsi nama lain.

Perbedaan pandangan antar-partai itu belum menemukan titik temu; sehingga karena belum terjadi kesepakatan, maka proses penentuan bakal cawapres tidak bisa diputuskan.

Baca juga: Demokrat sebut duet Anies-Cak Imin khianati piagam koalisi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa Anies Baswedan telah menyetujui secara sepihak terkait kerja sama politik Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anies, bakal capres yang awalnya diusung Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS, juga diyakini oleh Partai Demokrat telah menyetujui secara sepihak penetapan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pendampingnya.

"Tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan. Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di NasDem Tower, secara sepihak, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS. Malam itu juga, capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Sehari kemudian, 30 Agustus 2023, capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya," kata Teuku Riefky.

Baca juga: Kader Demokrat copot baliho Anies-AHY selepas kerja sama PKB-NasDem

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023