Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mengungkapkan adanya 947 laporan masyarakat pada kurun waktu 2020 sampai 2022 terkait permasalahan perangkat desa.

"Terdapat 947 laporan, dengan 375 terkait seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, 258 terkait pelayanan desa, 145 terkait dana desa, 92 laporan terkait Pilkades dan 77 laporan terkait pengelolaan desa," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya dalam acara "Penyerahan hasil kajian cepat Ombudsman RI" tentang tata kelola administrasi pemerintahan desa di Jakarta, Kamis.

Dalam paparannya, Dadan menjelaskan bahwa adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan perangkat desa setiap tahunnya.

Angka tertinggi dalam laporan tersebut terkait seleksi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan 375 laporan masyarakat.

Ombudsman mengungkapkan bahwa adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan.

"Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Dadan.

Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Takalar.

Terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup mempengaruhi pemberhentian perangkat desa yaitu adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sementara itu, Ketua Ombudsman  Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hasil Rapid Assessment ini memperlihatkan perlunya sejumlah perbaikan di peraturan baik itu Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Hal ini penting agar tidak terjadinya kejadian berulang pemberhentian perangkat desa dan mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi," ujar Najih.
Baca juga: Ombudsman RI ungkap adanya potensi maladministrasi di Perangkat Desa
Baca juga: Puan harap RUU Desa akan bermanfaat bagi perangkat dan sektor desa
Baca juga: Ombudsman RI terima 352 laporan soal pemberhentian perangkat desa

 

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023