Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja karena melanggar aturan lingkungan terkait dengan penggunaan cerobong belum layak operasi.
 
"Penggunaan cerobong 'reheating' (pemanas ulang) harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Hugo Efraim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sanksi administratif ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan pada Jumat (8/9) lalu.
 
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel itu berupa penghentian operasional cerobong dengan pemanas ulang (cerobong reheating) secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Baca juga: Pemprov DKI: "Water mist" di Balai Kota turunkan partikel polusi
 
Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI Jakarta akan terus memantau industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," jelas Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur. 

"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu, jadi masalah klasik perusahaan 'stockpile' batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Baca juga: Jakarta Barat periksa 20 perusahaan bercerobong sesuai baku mutu udara

DLH DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023